Wirasena & Rekan
Layanan
Perencanaan dan pelaporan pajak penghasilan untuk individu, termasuk pekerja lepas dan profesional.
Pengelolaan kewajiban pajak korporasi, mulai dari PPh Badan hingga PPN.
Strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai struktur bisnis Anda.
Mendampingi klien selama proses pemeriksaan dan sengketa dengan otoritas pajak.
Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan yang akurat dan tepat waktu.
Pendampingan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
FAQ
Sesi konsultasi awal biasanya berlangsung 45-60 menit, cukup untuk memahami kebutuhan dan menyusun rencana tindak lanjut.
Kami terikat kode etik kerahasiaan profesi konsultan pajak. Seluruh dokumen dan data klien disimpan dengan standar keamanan yang ketat.
Bisa. Kami memiliki tim khusus yang menangani kasus pajak tertunggak dan sengketa pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Sesi konsultasi awal (30 menit pertama) kami berikan secara gratis untuk menilai kebutuhan Anda.